Buruk Rupa Palu Diketok

Tanggal 30 Mei 2005, massa demontran memenuhi halaman gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muaradua, kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Para demonstran menolak seorang pemenang pilkada yang diduga menggunakan ijasah palsu.
Hafis, teman saya ikut dalam aksi itu. Demontrasi itu berujung pada kericuhan antara massa demontrasi dan polisi. Dan teman saya Hafis bernasib sial. Ia ditangkap polisi dengan tuduhan penganiayaan. Korbannya empat orang polisi. Sekali lagi, empat orang polisi. Dia sendiri mengelak dari tuduhan itu. Bagaimana mungkin disebut menganiaya? Menurutnya, justru ia sendiri korban penganiayaan oleh keempat polisi tersebut. Tapi, visum membuktikan satu polisi memang babak belur dihajar Hafis yang mengamuk gila babi. Sementara Hafis tidak mengalami luka yang berarti.
Singkat cerita, aktivis mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini digiring ke pengadilan. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya. Salah satunya berbunyi, ”Sejak kedatangannya ke halaman KPU Muara Dua, terdakwa sudah menampakkan wajah tidak bersahabat!”
Didakwa begitu, Hafis yang tidak didampingi oleh pengacara, tidak terima. Bukan karena ia merasa dakwaan tersebut tak berbukti. Lagi pula tak ada satu kamera pun yang menyorot kehadirannya dari detik ke detik di lokasi demonstrasi.
Dalam pembelaannya, ia mengatakan, ”Majelis Hakim yang terhormat. Sejak lahir wajah saya sudah begini. Seandainya saya boleh meminta wajah yang saya sukai kepada Tuhan sebelum saya dilahirkan, wajah Nabi Yusuflah yang akan saya minta. Supaya, jangankan Jaksa Penuntut Umum atau pun majelis hakim yang terhormat, semua perempuan pun akan suka kepada saya.”
Pembelaannya berhasil membuat ruang sidang dipenuhi gelak tawa. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum pun ikut tersenyum simpul. Tapi meski sukses melawak, Hafis tetap dikenai kurungan 4 bulan hukuman penjara, terhitung sejak 30 Mei hingga 29 september 2005.* * *

